Kepastian Tunjangan Profesi Guru sebelum Juni 2009
PP Dosen dan Perpres Guru Selesai Sebelum Juni Jakarta – Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang dosen dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang guru ditargetkan keluar sebelum Juni 2009. Namun Mendiknas membantah isu pencabutan tunjangan profesi guru dan dosen terkait dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S 145/MK/05/2009 Tanggal 12 Maret 2009. “PP Dosen dan Perpres Guru tentang tunjangan profesi sedang digarap. Ditargetkan sebelum Juni kedua instrumen hukum ini sudah bisa diselesaikan. Surat Menkeu kepada Mendiknas itu menyerukan dipercepatnya proses penyelesaian PP Dosen dan Peraturan Presiden tentang Guru, jadi tidak ada maksud untuk membatalkannya,” jelas Mendiknas kepada wartawan, di Depdiknas Jakarta, Senin (30/3).
Sebelumnya diberitakan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan keberatan atas SK Menkeu tersebut yang menyatakan, jika sampai akhir Juni 2009 PP dan Perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum ditetapkan, maka pembayaran tunjangan profesi sementara dihentikan. Kemudian, tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan yang telanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru sesuai ketentuan. Menurut Mendiknas, meski PP Dosen dan Perpres Guru disahkan, namun tunjangan profesi guru dan dosen di lingkungan Depdiknas sudah dibayarkan. Jadi tidak ada masalah meski Perpres Guru belum turun, tunjangan profesi guru sudah dibayar oleh Depdiknas atas seizin Menteri Keuangan. Guru dan dosen yang menerima tunjangan profesi dari Depdiknas adalah mereka yang menjadi guru dan dosen tetap, baik PNS maupun non-PNS dan mengajar 24 jam tatap muka dalam seminggu. Besarnya tunjangan profesi yang diberikan kepada guru dan dosen tetap PNS adalah 100 persen gaji pokok. Sementara itu guru non-PNS diberikan sesuai dengan tingkat pendidikan dan masa kerja. Mendiknas juga mengakui masih banyak perguruan swasta yang mempekerjakan guru tanpa SK, sehingga banyak guru non-PNS yang kesulitan ketika harus menunjukkan SK pengangkatannya sebagai guru atau dosen tetap. Mendiknas menjelaskan, tunjangan profesi guru yang belum dicairkan justru di lingkungan Departemen Agama (Depag). Menteri Agama sendiri telah menyatakan akan membuat surat edaran kepada Kanwil Depag di seluruh Indonesia untuk membayar tunjangan profesi guru dan dosen di lingkungan Depag. Menurutnya, keterlambatan tunjangan profesi guru dan dosen di lingkungan Depag wajar terjadi karena kebijakan sertifikasi, inisiatornya adalah Depdiknas sehingga implementasinya lebih cepat di Depdiknas.
(Sumber: http://www.sinarharapan.co.id)







